KORANPALPOS.COM - Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah selesai dirumuskan oleh Dewan Pengupahan.
Kota Palembang muncul sebagai wilayah dengan besaran upah tertinggi dibandingkan daerah lain.
Faktor-faktor penentu besaran upah ini mencakup sektor industri yang dominan, tingkat produktivitas pekerja, serta kondisi ekonomi kota yang menjadi pusat pertumbuhan di Sumsel.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Sumsel Rampungkan Besaran UMSK 2025 : Berikut Daftar Tiap Kabupaten/Kota !
BACA JUGA:Buruh Nilai UMP Sumsel Masih Terlalu Rendah
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, besaran UMSK Kota Palembang untuk berbagai sektor industri adalah sebagai berikut:
1. Sektor Industri Pengolahan: Rp4.034.134
2. Sektor Angkutan, Pergudangan, dan Komunikasi: Rp4.034.134
BACA JUGA:Buruh Protes PP Pengupahan !
BACA JUGA:Buruh Desak Kenaikan UMP 15 Persen
3. Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp3.994.968
4. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp3.994.968
5. Sektor Keuangan, Asuransi, Persewaan Bangunan dan Tanah, serta Jasa Perusahaan: Rp3.994.968
BACA JUGA: Di PHK, Ratusan Buruh Sawit Minta Dipekerjakan Kembali di Perusahaan
BACA JUGA:Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 persen : Karyawan Sambut Gembira