Dewan Pengupahan Sumsel Rampungkan Besaran UMSK 2025 : Berikut Daftar Tiap Kabupaten/Kota !
Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Selatan telah merampungkan pembahasan tentang besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh Cecep Wahyudin di Palembang, Rabu, mengatakan rangkuman dari hasil rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota telah direkomendasikan ke bupati dan walikota di masing-masing wilayah.
“Untuk penetapan ini masih akan menunggu Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan langsung oleh Penjabat Gubernur Sumsel,” katanya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi Forkopimda yang Mendukung Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kurangi Tarif PBBKB sebesar 5 Persen : Ini Harapan Masyarakat !
Ia menjelaskan penentuan nilai UMSK hanya dilakukan di tujuh daerah, yaitu Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Kota Palembang.
Sebab, masing-masing wilayah itu memiliki Dewan Pengupahan.
Namun, dari tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan itu terdiri dari Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin yang unsur pengusahanya tidak menyetujui rekomendasi upah sektoral.
Sedangkan 10 daerah lain akan mengikuti acuan UMSP provinsi yang telah ditetapkan sebesar Rp3.773.424.
BACA JUGA:Tarif Tol Terpeka per 17 Desember 2024 Kembali Normal : Berikut Daftar Tarif Terbaru !
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru : Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang !
Akan tetapi, nilai tersebut masih menuai penolakan dari unsur serikat pekerja/buruh.
“Untuk daerah yang sepakat menetapkan upah sektoral adalah Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan OKU Timur. Tetapi, satu daerah yang tidak mengusulkan upah sektoral adalah Musi Rawas,” jelasnya.
Berikut rincian besaran UMSK 2025 dan masing-masing sektornya di tujuh daerah Sumsel: