KORANPALPOS.COM – Persoalan upah minimum untuk pekerja di daerah termasuk di Palembang provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang masih menjadi polemik, kini telah diputuskan.
Dimana sebelumnya UMP (upah minimum provinsi) naik 6,5 persen.
Bercermin pada ketentuan UMP tersebut, maka Dewan Pengupahan Kota Palembang, menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau sebesar Rp239.043.
Ketua Dewan Pengupahan Palembang Abdullah Anang di Palembang, Selasa (17/12) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Ketenagakerjaan Palembang pada Senin 16 Desember 2024 dan menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635.
BACA JUGA:Tarif Tol Terpeka per 17 Desember 2024 Kembali Normal : Berikut Daftar Tarif Terbaru !
BACA JUGA:Berlaku 2025 : Pemerintah Tambah Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen !
"Kami sudah rapat dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Palembang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau sebesar Rp239.043," katanya.
Ia menyebutkan bahwa perhitungan itu sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan 2 dan pasal 6 ayat 1 dan 2 peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 di Kota Palembang yakni UMK 2024 ditambah kenaikan UMK 2025.
"Kesepakatan ini sudah kami serahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang," katanya.
BACA JUGA:Mendagri Setujui Rencana Pilkada Diwakili DPRD : Berikut Alasannya !
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Simulasi Makan Bergizi Gratis di SMKN 2 Palembang
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang yang diputuskan Dewan Pengupahan Kota Palembang sebesar 6,5% untuk tahun 2025, disambut dengan beragam tanggapan dari warga Kota Palembang, terutama dari kalangan pekerja, baik buruh maupun pekerja swasta.
Dengan UMK yang sebelumnya sebesar Rp 3.677.592 kini menjadi Rp 3.916.635, kenaikan ini membawa harapan baru bagi sejumlah pihak, meskipun ada juga yang menyampaikan kekhawatiran.
Mereka berharap keputusan tersebut dapat meningkatkan daya beli dan meringankan beban hidup yang semakin berat, terutama di tengah inflasi dan biaya hidup yang terus naik.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 13 Desember 2024 : Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan hingga Berpetir !