"Kenaikan ini memang penting untuk menjaga daya beli pekerja, tetapi kita juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM). Kenaikan upah yang cukup signifikan bisa menambah beban bagi mereka yang sudah terbebani oleh biaya operasional," jelasnya.
Idham juga menambahkan bahwa meski kenaikan ini dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung kesejahteraan pekerja, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa sektor industri tetap mampu beroperasi dengan efisien.
"Pemerintah harus mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Peningkatan produktivitas, pelatihan keterampilan, dan inovasi dalam sektor bisnis harus menjadi bagian dari strategi yang lebih besar," tukasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah membenarkan telah menerima usulan kenaikan upah tersebut.
Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut akan segera diserahkan dengan Gubernur Sumatera Selatan dan akan disahkan pada bulan Januari 2025.