KORANPALPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat negara yang baru dilantik.
Imbauan ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menegaskan bahwa kewajiban tersebut adalah upaya transparansi dan pencegahan korupsi.
“KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi
BACA JUGA:KPK Temukan Mobil-Mobil Harun Masiku : Proses Penyidikan Masih Berlanjut !
Ghufron menambahkan bahwa imbauan ini berlaku khusus bagi pejabat menteri dan wakil menteri yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Mengingat beberapa pejabat yang baru dilantik mungkin belum familiar dengan proses pelaporan ini.
KPK juga menegaskan bahwa bagi pejabat yang telah menjabat dan sudah melaporkan LHKPN periode 2023, tidak perlu melapor ulang.
BACA JUGA:KPK Catat Rekor Pelaporan LHKPN : 19.025 Caleg Terpilih Taat Aturan, KPU Awasi Sisanya !
“Bagi pejabat yang sudah menyerahkan laporan secara periodik, kewajiban LHKPN sudah terpenuhi untuk saat ini,” tambah Ghufron.
Dalam perkembangan lainnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa terdapat 48 pejabat baru yang wajib melaporkan LHKPN di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Dari 109 menteri dan wakil menteri, sebanyak 61 orang telah melaporkan kekayaan mereka dalam periode sebelumnya, sehingga para pejabat baru diharapkan segera menyelesaikan kewajiban ini.
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLN Unit PLTU Bukit Asam : Begini Modus dan Kerugian Negara !