KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU dan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus PUPR

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Parwanto (PW), hingga mantan Penjabat Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MIA sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel atau Pj. Bupati OKU dari 11 Agustus 2024-19 Februari 2025, dan PW yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (07/07/2025).

Selain mereka, Budi mengatakan bahwa KPK juga memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU berinisial STW, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 berinisial RV, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU berinisial YPN, serta seorang wiraswasta berinisial AT alias AN. Keempatnya dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.

BACA JUGA:Angdes Bawa Ibu Hendak Melahirkan Terjebak Macet

BACA JUGA:Tanam Kacang Tanah Untuk Ketahanan Pangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, STW merupakan Kepala BKAD Kabupaten OKU Setiawan, RV adalah anggota DPRD Kabupaten OKU Robi Vitergo, dan YPN diketahui sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU sekaligus calon Bupati OKU Yudi Purna Nugraha.

Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Perolehan 12 Medali Kontingen Muara Enim

BACA JUGA:Perkuat Pemahaman Ideologi Pancasila, Komisi XIII DPR RI dan BPIP Gelar Dialog Kebangsaan

Sementara sebelumnya, mantan PJ Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana sendiri sempat dimintai keterangannya dalam persidangan di PN Kelas IA Khusus Palembang, pada Selasa (17/06/2025).

Dalam persidangan itu, mantan PJ Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana menjelaskan, dinamika politik internal DPRD menjadi faktor penghambat pengesahan anggaran Pokir tahun 2025 yang mencapai Rp45 miliar.

Menurutnya, rapat pengesahan tak kuorum karena DPRD terpecah menjadi dua kubu yaitu pendukung Yudi Purnama Nugraha (YPN) dan kelompok "Bertaji" yang mendukung Teddy Meilwansyah.

"Yang hadir dan menyetujui hanya dari kubu Bertaji, sementara pihak YPN tidak datang," ungkap Iqbal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan