KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Patuhi Kewajiban LHKPN

Senin 04 Nov 2024 - 05:15 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

KPK juga telah melakukan pembaruan sistem pencatatan LHKPN, termasuk menambahkan nomenklatur kementerian baru untuk mempermudah proses pelaporan.

Menurut Budi, beberapa pejabat telah menghubungi KPK untuk memperoleh informasi mengenai proses pelaporan LHKPN, namun nama-nama mereka masih dirahasiakan.

KPK menyambut baik inisiatif dari beberapa pejabat baru yang telah berinisiatif menghubungi Tim LHKPN KPK terkait proses pelaporan.

BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Tolak Pmberian Uang di Pilkada 2024

BACA JUGA:KPK Periksa Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto : Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera !

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif para pejabat yang langsung berkoordinasi untuk memastikan mereka patuh terhadap kewajiban ini,” kata Budi.

Ia optimistis kepatuhan LHKPN bagi menteri dan wakil menteri yang baru dilantik bisa mencapai 100 persen.

Para pejabat baru ini memiliki waktu sekitar dua bulan lagi untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN.

Mengingat batas waktu pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

KPK berharap, melalui staf dan tim pendukungnya, para pejabat ini dapat menyelesaikan kewajiban tersebut tepat waktu.

Dengan adanya kepatuhan terhadap LHKPN, KPK berharap dapat mewujudkan transparansi yang lebih baik di lingkungan pemerintahan serta meminimalisir peluang terjadinya korupsi di masa mendatang.

Kategori :