KPK Ajak Masyarakat Tolak Pmberian Uang di Pilkada 2024
Pengunjung membaca buku tentang korupsi di dalam Bus KPK di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024)--Foto: Antara
SURABAYA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat dengan tegas menolak pemberian uang atau imbalan dalam bentuk apapun di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang dengan menggelar "Roadshow Bus KPK 2024".
"Roadshow Bus KPK 2024 adalah upaya kami untuk mencegah korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat peluncuran "Roadshow Bus KPK 2024" di Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024.
Di dalam bus itu berisi berbagai informasi yang disampaikan secara digital maupun dapat dibaca dalam bentuk buku yang mengedukasi masyarakat terkait pencegahan korupsi.
Johanis mengungkapkan melalui kegiatan ini, momentum yang terdekat adalah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 yang jujur, bersih dan berintegritas.
BACA JUGA:Milenial Gibran Sumatera Selatan Siap Menangkan HDCU di Pilgub Sumsel 2024
BACA JUGA: HDCU Makin Menyala : Giliran PKS Beri Rekomendasi di Pilgub Sumsel 2024 !
"Salah satunya agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah dengan menerima imbalan apapun. Termasuk masyarakat harus tegas menolak 'serangan fajar'," ujarnya.
Johanis menjelaskan bagi Calon Kepala Daerah yang memberikan sesuatu kepada rakyat saat pemilihan adalah awal dari suatu tindak pidana yang akan dilakukan di kemudian hari.
"Ketika dia terpilih maka akan mengupayakan bagaimana caranya mengembalikan uang yang sudah dia keluarkan," katanya.
Kasus tindak pidana korupsi yang sering terjadi, kepala daerah terpilih seringkali meminta kewajiban setoran kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:Bawaslu : Ada Potensi Gesekan di Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA:Aplikasi Si Duli demi Membasmi Pungli
"Kalau mau jadi Kepala OPD, tapi begini, harus bayar berapa dulu, nah…," ujarnya, mencontohkan.