Aplikasi Si Duli demi Membasmi Pungli

Ilustrasi pungli--Foto: Istimewa

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Pemberantasan pungutan liar atau pungli menjadi salah satu program instansi penegak hukum di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Kemenko Polhukam.

Praktik lancung yang menguras uang rakyat tersebut memang harus dibasmi lantaran masih ditemui di berbagai tingkatan instansi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Dampaknya, pelayanan kepada masyarakat pun makin terhambat dan mahal, sedangkan di sisi sama, kepercayaan publik terhadap Pemerintah kian merosot.

Pungli, yang kadang dianggap sebagai pelicin urusan di beberapa instansi Pemerintah, masih ada karena rasuah ini seakan dianggap lumrah.

BACA JUGA:Bambang Susantono Diangkat Jadi Utusan Khusus Presiden Kerja Sama IKN

BACA JUGA:KPU Bakal Kembali Rekrut KPPS : Tindak Lanjut Putusan MK !

Fenomena itulah yang mendorong Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pungli yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam tahun 2016.

Satgas tersebut terdapat unsur Polri, Kejaksaan, hingga seluruh pengawas inspektorat instansi kementerian dan pemerintah daerah di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.

Namun demikian, pembentukan satgas tersebut tampaknya belum cukup sehingga Pemerintah masih membutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawasi adanya pungli di birokrasi.

Mengingat urgensi pemberantasan pungli, Pemerintah membuat aplikasi pengaduan yang diberi nama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR)

BACA JUGA:Duo Srikandi Sumsel Bubar di Tengah Jalan : Berbalik Siap Memenangkan HDCU di Pilgub Sumsel 2024 !

BACA JUGA:Peneliti Sebut Revisi UU MD3 Perkuat Fungsi DPR

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan secara langsung adanya pungli sehingga penindakan pun bisa dilakukan dengan cepat.

Pada 2023, tercatat ada 1,5 juta laporan dari masyarakat tentang praktik pungli yang masuk lewat aplikasi SP4N-LAPOR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan