Aplikasi Si Duli demi Membasmi Pungli

Ilustrasi pungli--Foto: Istimewa

Besarnya angka pelaporan tersebut menandakan tingginya minat masyarakat dengan aplikasi ini.

Sebelumnya, Kemenko Polhukam juga merilis data Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang mengalami penurunan dari tahun 2022 ke 2023.

BACA JUGA:Masa Depan PPP Setelah Gagal Masuk Senayan

BACA JUGA:Ombudsman RI Usul Tambahan Anggaran Rp201,72 Miliar

Pada 2022, IPAK Indonesia berada di angka 3,93 persen, namun pada tahun 2023, angka itu turun menjadi 2,92 persen.

Melihat fenomena ini, Satgas Pungli menyadari ada yang harus diperbaiki dalam proses pelayanan pengaduan dan penanganan kasus.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, satgas pun meningkatkan atau meng-upgrade aplikasi SP4N LAPOR menjadi sistem Aplikasi Pengaduan Pungli atau disebut Si DULI.

Aplikasi yang diluncurkan pada 13 Juni lalu itu dinilai memiliki beragam kelebihan pada kecepatan sistem penerima laporan dan kemudahan dalam mengakses dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya.

BACA JUGA:PPP Minta Kader Tetap Solid Usai Viral Video Ketua Umum

BACA JUGA: Demokrat Usung Herman Deru-Cik Ujang pada Pilkada Sumsel 2024 : Ini Alasannya !

ANTARA pun sempat mencoba mengakses aplikasi tersebut. Bagi masyarakat yang ingin  masuk ke dalam aplikasi Si DULI, warga harus mengunggah aplikasi SP4N terlebih dahulu di Playstore.

Sejak aplikasi itu diluncurkan sampai dengan hari ini, aplikasi tersebut sudah menerima 39 laporan dari masyarakat tentang praktik pungli yang terjadi di sejumlah instansi layanan publik.

Tentu saja pihak satgas berharap hal tersebut menjadi awal yang baik untuk memancing masyarakat dalam menggunakan aplikasi tersebut.

Demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, cepat, dan akuntabel, seluruh pelayanan publik harus terbebas dari praktik suap.

BACA JUGA:Langgar Perda : APK Bakal Calon Kepala Daerah Akan Tertibkan !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan