Masa Depan PPP Setelah Gagal Masuk Senayan

Sejumlah simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meneriakkan yel-yel saat mengikuti kampanye terbuka di halaman Lapangan Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (25/3).--Foto: Antara

SEMARANG, KORANPALPOS.COM - Pada zaman Orde Baru, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP pernah menjadi seteru sengit Golkar, yang menguasai secara dominan hampir di seluruh level legislatif, terutama di DPR.

Meski secara nasional PPP selalu kalah telak, partai yang kala itu berlambang bintang itu masih mampu mencetak kemenangan prestisius di provinsi yang selalu menjadi ajang persaingan sengit Golkar dan PPP.

Pada Pemilu 1977, misalnya, PPP menang di D.I. Aceh dan DKI Jakarta. Kemenangan yang sungguh fenomenal mengingat kala itu Golkar, yang menyebut dirinya bukan partai, tapi menjalankan sepenuhnya fungsi partai, didukung tiga pilar yang begitu kuat: ABRI, birokrasi, dan Golkar.

"Vokalis-vokalis" parlemen, sebut saja Aisyah Aminy dan Ridwan Saidi, opininya menebar spirit oposisi PPP di tengah bangunan sistem politik yang represif.

BACA JUGA:Ombudsman RI Usul Tambahan Anggaran Rp201,72 Miliar

BACA JUGA:PPP Minta Kader Tetap Solid Usai Viral Video Ketua Umum

Sebelum Reformasi 1998, secara nasional, perolehan suara PPP dari pemilu ke pemilu memang selalu di posisi kedua di bawah Golkar, dengan selisih yang sangat timpang. Bahkan, akumulasi kursi PPP plus PDI di DPR dan MPR tidak mampu mengimbangi dominasi Golkar, namun setidaknya, selama rezim Orde Baru, PPP tetap eksis dan kiprah para politikusnya mampu mewarnai dinamika politik yang sejatinya monolitik itu.

Pada Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai, yang disebut banyak kalangan sebagai salah satu pemilu paling demokratis di negeri ini, PPP masih tetap eksis dan berada di posisi keempat, dengan meraih 11.329.905 suara dan menempatkan 59 wakilnya di DPR.

Dalam perjalanan pemilu-pemilu selanjutanya, perolehan suara PPP fluktuatif. Konflik internal, hingga dua ketua umumnya (Suryadharma Ali dan M. Romahurmuziy) tersandung kasus korupsi, telah mencoreng nama partai dan menggerus perolehan suara PPP.

Puncaknya, pada Pemilu 2024, perolehan suara partai berlambang Kakbah ini hanya 3,87 persen atau 5.878.777 suara. Karena di bawah ambang batas minimal parlemen 4 persen, PPP gagal mengirimkan wakilnya ke DPR RI.

BACA JUGA: Demokrat Usung Herman Deru-Cik Ujang pada Pilkada Sumsel 2024 : Ini Alasannya !

BACA JUGA:Pakar Politik Nilai Pilkada Jabar Semakin Dinamis

Upaya hukum mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi sejauh ini juga tidak membuahkan hasil. Sepertinya sudah tidak ada jalan lain wakil-wakil PPP bisa masuk DPR RI untuk masa tugas 2024 -- 2029.

Inilah kali pertama PPP sejak Pemilu 1977 gagal menempatkan wakilnya di DPR RI. PPP yang merupakan fusi dari empat partai Islam, yakni Partai NU, Perti, PSII, dan Parmusi, kini harus konsolidasi menggalang kekuatan jika ingin mengembalikan martabatnya sebagai partai "nasional".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan