12. Menggunakan Sarana Milik Pemerintah
Selain fasilitas pemerintah, sarana dan prasarana milik pemerintah, termasuk gedung atau kendaraan, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
Ini berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya publik.
13. Melibatkan Pejabat Negara, ASN, dan Aparat Keamanan
Melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta perangkat desa atau kelurahan dalam kegiatan kampanye dilarang.
Netralitas ASN dan aparat keamanan menjadi syarat penting dalam menjaga keadilan dalam Pilkada.
14. Melakukan Kampanye Sebelum Masa Kampanye Dimulai
Kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan selama masa kampanye resmi yang telah ditentukan KPU.
Setiap aktivitas kampanye sebelum atau sesudah masa kampanye, serta pada masa tenang, akan dianggap sebagai pelanggaran.
15. Menempelkan Bahan Kampanye di Tempat Umum yang Dilarang
Bahan kampanye seperti poster, spanduk, atau selebaran dilarang ditempelkan di tempat-tempat tertentu, seperti rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung pemerintah, jalan protokol, serta fasilitas umum lainnya.
16. Memasang Alat Peraga Kampanye yang Mengganggu Ketertiban
Selain tempat yang dilarang, pemasangan alat peraga kampanye juga harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemasangan di taman kota, pepohonan, atau di sepanjang jalan protokol yang mengganggu lalu lintas termasuk dalam larangan ini.
17. Menjanjikan Uang atau Materi Lain kepada Pemilih
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih adalah bentuk pelanggaran serius.