Ingat ! Ini 20 Larangan Kampanye Pilkada Sumsel 2024

Sabtu 28 Sep 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

12. Menggunakan Sarana Milik Pemerintah

Selain fasilitas pemerintah, sarana dan prasarana milik pemerintah, termasuk gedung atau kendaraan, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

Ini berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya publik.

13. Melibatkan Pejabat Negara, ASN, dan Aparat Keamanan

Melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta perangkat desa atau kelurahan dalam kegiatan kampanye dilarang.

Netralitas ASN dan aparat keamanan menjadi syarat penting dalam menjaga keadilan dalam Pilkada.

14. Melakukan Kampanye Sebelum Masa Kampanye Dimulai

Kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan selama masa kampanye resmi yang telah ditentukan KPU.

Setiap aktivitas kampanye sebelum atau sesudah masa kampanye, serta pada masa tenang, akan dianggap sebagai pelanggaran.

15. Menempelkan Bahan Kampanye di Tempat Umum yang Dilarang

Bahan kampanye seperti poster, spanduk, atau selebaran dilarang ditempelkan di tempat-tempat tertentu, seperti rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung pemerintah, jalan protokol, serta fasilitas umum lainnya.

16. Memasang Alat Peraga Kampanye yang Mengganggu Ketertiban

Selain tempat yang dilarang, pemasangan alat peraga kampanye juga harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Pemasangan di taman kota, pepohonan, atau di sepanjang jalan protokol yang mengganggu lalu lintas termasuk dalam larangan ini.

17. Menjanjikan Uang atau Materi Lain kepada Pemilih

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih adalah bentuk pelanggaran serius.

Kategori :