Praktik ini sering disebut sebagai politik uang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bersih.
18. Menggunakan Uang untuk Mempengaruhi Penyelenggara Pemilu
Selain mempengaruhi pemilih, calon kepala daerah juga dilarang memberikan imbalan kepada penyelenggara pemilu untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Ini termasuk bentuk suap yang bertujuan mempengaruhi hasil pemilu.
19. Menghasut Pemilih untuk Tidak Menggunakan Hak Pilih
Kampanye yang menganjurkan pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya juga dilarang.
Partisipasi pemilih adalah kunci keberhasilan demokrasi, dan tindakan yang menghambat partisipasi ini dianggap merugikan proses Pilkada.
20. Memberikan Imbalan untuk Mempengaruhi Pilihan Pemilih
Memberikan imbalan berupa uang atau materi lain dengan tujuan mempengaruhi cara pemilih memilih, baik untuk mendukung atau menolak calon tertentu, juga merupakan bentuk politik uang yang dilarang keras.
PKPU No. 13 Tahun 2024 disusun dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa pelanggaran yang merugikan pihak manapun.
Setiap pelanggaran terhadap aturan kampanye ini dapat dikenakan sanksi tegas, baik berupa peringatan, denda, maupun diskualifikasi calon dari proses pemilihan.
Dengan mematuhi ketentuan yang ada, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.
Setiap calon, tim kampanye, dan pemilih diharapkan berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.