Ingat ! Ini 20 Larangan Kampanye Pilkada Sumsel 2024

Sabtu 28 Sep 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye terbaru melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024.

Peraturan ini memuat berbagai ketentuan yang mengatur mekanisme kampanye Pilkada, termasuk 20 larangan yang harus dipatuhi oleh semua calon kepala daerah beserta tim kampanye mereka.

Dengan masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, para calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta para pendukungnya, diwajibkan untuk mematuhi aturan yang bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

PKPU 13/2024 ini secara spesifik menekankan larangan-larangan kampanye untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merusak demokrasi, mengganggu ketertiban, atau menimbulkan ketidakadilan dalam proses Pilkada.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Muaraenim Periode 2024 - 2029 : Daftar Lengkap dan Asal Dapil !

BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan 3 Zona Kampanye Pilkada 2024 : Berikut Jadwal Masing-masing Paslon !

Berikut adalah 20 larangan utama dalam kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Bab VIII PKPU 13/2024, Pasal 57 hingga Pasal 66.

1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Salah satu larangan yang paling mendasar adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan Deklarasi Pilkada 2024 : Tolak Politik Uang dan SARA !

BACA JUGA: Wartawan Dilarang Masuk Acara Pelantikan Anggota Dewan Muara Enim

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah disepakati secara nasional dan tak boleh dijadikan bahan kampanye yang merongrong integritas negara.

2. Menghina Seseorang, Agama, Suku, Ras, dan Golongan

Menghina atau menyerang pribadi seseorang berdasarkan latar belakang agama, suku, ras, atau golongan merupakan tindakan yang dilarang keras dalam kampanye.

Kategori :