Kasus Karhutla di Sumsel Mulai Tebar Ancaman !

Minggu 15 Sep 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Berkat upaya cepat dari tim pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian.

Momen kebakaran itu tersebar luas di media sosial yang di bagikan salah satu netizen.

Peristiwa kebakaran itu kemudian langsung mendapat perhatian serius dari Polda Sumatra Selatan.

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Kombes Pol Bagus Suropratomo, didampingi Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol M.R. Salipu dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin, 9 September 2024.

Pengecekan sekaligus  penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam kebakaran ini. 

"Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan, dan pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa," kata Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Bagus Suropratomo.

Sedangkan di Muba, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi minta kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba untuk terus mewaspadai setiap celah kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, kebun dan Lahan (Karhutbunlah).

Hal tersebut diungkapkannya melalui Sekda Muba H Apriyadi Mahmud saat memimpin rapat koordinasi tentang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha subsektor perkebunan dan dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan, kebun dan Lahan (Karhutbunlah) di Kabupaten Muba di ruang rapat Serasan Sekate, pada Rabu lalu.

"Dalam kondisi cuaca yang panas dan musim kemarau seperti sekarang ini, Kami minta perusahaan untuk lebih proaktif lagi menjaga konsesi, jangan sampai ada kelalaian sehingga menyebabkan konsesi yang dikelola tersebut terbakar. Dan kepada perusahaan terdekat juga tolong bantu sehingga kebakaran tersebut tidak meluas,"ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Sekda Muba H Apriyadi juga minta perusahaan melakukan penyesuaian IUP atas pemenuhan kewajiban, baik dalam hal kepemilikan hak Guna usaha (HGU) atau penyesuaian hal-hal yang lain. Selain itu, ia juga menekankan terkait dengan kewajiban FPKM 20%. 

Kategori :