Kapolres Ogan Ilir: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kapolres Ogan Ilir Bagus Suryo Wibowo-foto:Isro-

KORANPALPOS.COM – Memasuki musim kemarau, Polres Ogan Ilir terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengingatkan ancaman sanksi berat bagi siapa pun yang terbukti membakar hutan atau lahan secara sengaja.

Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan pada Senin (28/7/2025), AKBP Bagus menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan bukan hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana serius.

BACA JUGA:Karhutla Mulai Terjadi di Kabupaten OKU

BACA JUGA:Muara Enim Berharap Dapat Limpahan Alumni IPDN

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 secara tegas menyatakan, barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan atau lahan akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsekuensi hukum tersebut hendaknya dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Dengan memahami risiko hukuman, diharapkan masyarakat dapat menahan diri dan tidak terlibat dalam praktik pembakaran lahan.

BACA JUGA:Kabar Duka dari Disdikbud Lubuklinggau Insiden Kecelakaan Rengut Nyawas Sekdis

BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Latih KWT Kelola Sampah dan Pertanian Organik, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla demi masa depan yang lebih baik,” pesan Bagus.

Polres Ogan Ilir, melalui Satuan Binmas dan para Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran, terus menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla kepada warga.

Langkah preemtif ini dinilai penting agar masyarakat paham akan dampak dan sanksi hukum yang menanti para pelaku.

BACA JUGA:Desa dan Kelurahan Muba 100 Persen Telah Bentuk Posbankum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan