Kapolres Ogan Ilir: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kapolres Ogan Ilir Bagus Suryo Wibowo-foto:Isro-
BACA JUGA:Komisi II DPRD Prabumulih Fasilitasi Mediasi PT MMU dan Mantan Sekuriti Terkait Lembur Tak Dibayar
Sosialisasi dilakukan secara intensif terutama di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Kabupaten Ogan Ilir diketahui sebagai salah satu daerah yang cukup rentan terhadap karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.
“Upaya preemtif dan preventif akan terus kami lakukan. Masyarakat juga kami minta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya indikasi pembakaran lahan,” ujar AKBP Bagus.
Kapolres juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembakaran lahan, baik secara individu maupun kelompok.
“Jika masih ditemukan pelaku, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.