Komisi II DPRD Prabumulih Fasilitasi Mediasi PT MMU dan Mantan Sekuriti Terkait Lembur Tak Dibayar

Suasana rapat mediasi antara PT MMU dan mantan karyawan, di ruang rapat Banggar DPRD Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih kembali menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi dengan menggelar rapat terkait sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Maju Mandiri Utama (MMU) dan enam orang mantan pekerjanya. 

Persoalan yang mencuat adalah tuntutan pembayaran upah lembur yang diklaim belum dibayarkan oleh perusahaan kepada para eks pekerja selama mereka masih aktif bekerja, khususnya di bagian keamanan (sekuriti).

Rapat mediasi ini digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH MH, rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, H. Sanjay Yunus, SH MH, perwakilan dari Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan HRD PT MMU, serta keenam mantan pekerja yang menjadi pihak pelapor dalam permasalahan ini.

BACA JUGA:Olah Ketahanan Pangan Berbasis Rumah Tangga

BACA JUGA:Warga Tanjung Kurung Keluhkan Limbah Tambang Batubara Cemari Sungai

Pantauan di lapangan, suasana rapat berlangsung dalam suasana tegang. Baik pihak perusahaan maupun eks karyawan sama-sama bersikukuh atas posisi dan klaim masing-masing. 

Eks karyawan PT MMU secara tegas menuntut pembayaran uang lembur yang selama ini menurut mereka belum diberikan. Mereka menyatakan bahwa selama bertugas sebagai petugas keamanan, mereka kerap diminta bekerja melebihi jam kerja normal tanpa kompensasi sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Kami sudah menjalankan tugas dengan baik, bahkan sering bekerja lebih dari 8 jam sehari. Tapi tidak pernah ada kompensasi berupa uang lembur yang kami terima,” ujar Edi, salah satu mantan karyawan PT MMU yang hadir dalam mediasi tersebut.

BACA JUGA:Karhutla Mengintai, Bupati Muba H M Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal

BACA JUGA:HUT ke-40 Desa Gedung Rejo: Gubernur Herman Deru Ajak Warga Introspeksi dan Bangun Desa Bersama

Sementara itu, pihak perusahaan, dalam hal ini diwakili oleh HRD dan Legal Manager PT MMU, Ali Bintoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah secara resmi memerintahkan para pekerja tersebut untuk melakukan kerja lembur. Menurutnya, tidak ada surat perintah lembur (SPL) yang dikeluarkan oleh perusahaan selama masa kerja para sekuriti tersebut.

“Perusahaan tidak pernah memerintahkan lembur, dan itu tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tidak ada dokumen atau surat perintah lembur resmi yang dapat digunakan sebagai dasar klaim mereka,” tegas Ali Bintoro.

Dalam pernyataannya kepada awak media usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi SH MH menegaskan bahwa pihaknya memfasilitasi mediasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keluhan masyarakat dan pekerja yang merasa dirugikan.

BACA JUGA:Inspiratif! Kantor Desa Kerta Mukti Diresmikan Gubernur, Dibangun Murni oleh Swadaya Warga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan