BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memberikan kampanye anti korupsi kepada seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten OKU.
Total ada sebanyak 52 Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta digembleng edukasi pencegahan tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan SH dan Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu digelar di Aula SMA N 04 OKU, Rabu 21 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Kajari OKU Choirun Parapat menyampaikan Kampanye Anti Korupsi bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah guna mencegah tindak pidana korupsi di jenjang SMA/SMK.
BACA JUGA:46 Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Muara Enim Mendapatkan Penghargaan
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Akan Aktifkan Kembali Bumi Perkemahan Muara Enim
Pertemuan ini juga membahas berbagai titik rawan korupsi dan strategi pencegahannya. Choirun menambahkan bahwa pertemuan ini menyepakati pembentukan ruang dan forum berkelanjutan antara kepala sekolah, dinas pendidikan, dan kejaksaan.
“Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di sekolah-sekolah di OKU, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendidikan di OKU,” tambahnya.
Sementara Ketua MKKS SMA/SMK Kabupaten OKU, Budi Taryono SPd MM MPd mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah awal yang penting untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah di OKU.
“Kami berharap acara ini akan menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman tentang hukum dan pecegahan korupsi di kalangan kepala sekolah,” jelas Syaihon.
BACA JUGA:Kejari Muaraenim Musnahkan 1,7 Kg Narkotika : Selamatkan 15 Ribu Nyawa !
BACA JUGA:50.371 Keluarga di Kabupaten Muara Enim Terima Bantuan CPP Tahap III
Kegiatan ini menjadi kegiatan perdana MKKS SMA/SMK Kabupaten OKU di tahun ajaran baru 2024/2025, dengan dihadiri oleh 52 Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah SMA/SMK.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara Kejaksaan Negeri OKU dan para kepala sekolah, diharapkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan dapat semakin efektif dan berkelanjutan.