RD diduga telah menandatangani kontrak kerja sama dengan desa tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh perusahaan dan undang-undang.
Tersangka RD juga terlibat dalam pengambilan dan penyaluran uang dari rekening PT Info Media Solusi Net secara tidak sah.
Hal ini dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Di sisi lain, MH, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat dalam penerimaan aliran dana dari kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa.
Total nilai dana yang diterima MH adalah Rp1.840.950.000,00.
Tindakan ini dilakukan dengan cara membuat rekening atas nama tersangka MA, di mana kartu ATM, PIN, dan akses mobile banking diserahkan kepada MH untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp25.885.165.625,00.
Angka tersebut merupakan total kerugian yang diduga disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kejati Sumsel menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil dari investigasi mendalam yang melibatkan berbagai bukti dan saksi.
Penetapan tersangka dan kerugian keuangan yang signifikan ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan proyek jaringan komunikasi dan informasi desa.
Kedua tersangka, RD dan MH, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Masa penahanan mereka berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.
Penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan waktu yang cukup untuk pendalaman kasus.
Selama masa penahanan, tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.