Kejati Sumsel Geledah Kantor Pemkot Palembang : Kasus Revitalisasi Pasar Cinde !

Tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor Walikota Palembang terkait pengusutan kasus revitalisasi Pasar Cinde.-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM – Kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali memasuki babak baru.
Tim Satuan Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (14/4), guna mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus yang mencuat sejak tahun 2023 tersebut.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB, diawali dengan penyisiran oleh sejumlah jaksa penyidik ke ruang-ruang strategis di Kantor Wali Kota Palembang, termasuk ruang kerja wali kota dan sekretariat.
Tim jaksa tampak membawa sejumlah koper dan dokumen.
BACA JUGA:Herman Deru : Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pertahankan Sumsel Zero Konflik !
BACA JUGA:Pasar Cinde Nasibmu Kini !
Sebelum menyasar Kantor Pemkot Palembang, pada pukul 11.00 hingga sekitar 12.50 WIB, Kejati Sumsel juga lebih dulu menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga turut memiliki keterkaitan dalam proyek revitalisasi pasar bersejarah tersebut.
Pantauan di lapangan, kendaraan dinas milik Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam terlihat terparkir di halaman depan kantor saat penggeledahan berlangsung.
Sekretaris Daerah Kota Palembang juga tampak tiba sekitar pukul 14.20 WIB dan langsung memasuki gedung.
Hingga sore hari, proses penggeledahan masih berlangsung secara tertutup.
BACA JUGA:Prabowo Hapus Kuota Impor : Industri Lokal Waspada !
BACA JUGA:Perlu Perhatikan Kondisi Jalan saat Pakai Aplikasi Penunjuk Arah
Belum ada keterangan resmi yang disampaikan Kejati Sumsel terkait temuan atau dokumen yang diamankan dalam operasi tersebut.
Pasar Cinde, yang berlokasi di jantung Kota Palembang, merupakan pasar legendaris yang juga masuk dalam daftar cagar budaya nasional.