PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia.
Pencabutan izin ini dilakukan karena bank-bank tersebut mengalami kolaps.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa 14 bank di Indonesia telah kolaps dan dicabut izin usahanya.
BACA JUGA:OJK Pacu Inklusi Keuangan Melalui Program Ekosistem Keuangan Inklusif
BACA JUGA:OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal : Pentingnya Membedakan yang Legal dan Ilegal !
Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Jumlah bank yang bangkrut pada tahun 2014 mengalami peningkatan pesat, lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun 2013.
Pada tahun lalu, hanya terdapat empat bank yang bangkrut di Indonesia.
BACA JUGA: OJK Siapkan RPOJK LPBBTI : Mendorong Pendanaan Produktif Lebih Tinggi !
BACA JUGA:OJK Sebut Sebagian Besar Pelaku Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri !
Rata-rata, tiap tahunnya ada sekitar tujuh sampai delapan bank yang mengalami kebangkrutan.
Apabila ditarik sejak tahun 2005, total terdapat 136 bank yang bangkrut hingga saat ini.
Mayoritas bank yang bangkrut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BACA JUGA:Masyarakat untuk Hati-hati Memberikan Data Pribadi : Berikut Imbauan OJK !
BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !