Selain itu, kebangkrutan bank juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.
OJK berusaha untuk meminimalisir dampak negatif tersebut dengan memberikan perlindungan kepada nasabah melalui program penjaminan simpanan.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada nasabah bahwa simpanan mereka aman dan dapat diakses meskipun bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan.
Dalam menghadapi tantangan di sektor perbankan, OJK akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan melindungi kepentingan nasabah serta stabilitas sistem keuangan.
OJK juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada dan mengadopsi praktik terbaik internasional untuk memastikan bahwa sektor perbankan di Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kejadian kebangkrutan bank dapat diminimalisir di masa mendatang, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dapat terjaga.
Berikut daftar BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
Terletak di Madiun, BPR Wijaya Kusuma dicabut izinnya pada 4 Januari 2024.
Penutupan ini disebabkan oleh ketidakmampuan bank dalam melakukan penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS di Mojokerto ini dicabut izinnya pada 26 Januari 2024.
Sebelumnya, bank ini telah terdaftar dalam daftar pasien LPS dan mengalami kondisi yang terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak hati-hati.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
Berlokasi di Surakarta, BPR ini mengalami pencabutan izin pada 5 Februari 2024, setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan yang diperlukan.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo