Beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pada 13 Desember 2023, BPR ini telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan predikat Tidak Sehat.
12. Bank Jepara Artha
Terletak di Jalan A. Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Bank ini dicabut izinnya pada 2024.
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
Berlokasi di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat, BPR ini ditutup karena masalah Permodalan dan Likuiditas.
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
Terletak di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bank ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 21 Desember 2023.
Di mana, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 17,54 persen dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat.
Pencabutan izin usaha bank-bank ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kegagalan dalam penyehatan, pengelolaan yang tidak hati-hati, hingga masalah permodalan dan likuiditas.
Kegagalan dalam memenuhi prinsip kehati-hatian dan standar regulasi menjadi salah satu penyebab utama penutupan BPR.
Peningkatan jumlah bank yang bangkrut pada tahun ini mencerminkan tantangan yang semakin kompleks dalam sektor perbankan Indonesia.
Hal ini juga menunjukkan perlunya langkah-langkah preventif yang lebih kuat dari pihak regulator untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.***