OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !

Pelaku bisnis kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto Bitcoin-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengingatkan agar para influencer aset kripto bertanggung jawab atas semua tindakannya yang dapat mempengaruhi para pengikut (followers) di media sosial.

Pernyataan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam promosi aset kripto.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa seorang influencer, terutama yang memiliki jumlah pengikut yang besar, harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers-nya.

BACA JUGA:OJK Sebut Tak Jarang Masyarakat Berpendidikan Tinggi Jadi Korban Penipuan Pinjol !

BACA JUGA:Waw ! OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun

“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers-nya,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024 di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Influencer memiliki peran penting dalam membentuk opini dan keputusan investasi pengikutnya.

Oleh karena itu, mereka harus memastikan bahwa informasi yang mereka sampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:OJK Catat Penyaluran Kredit Capai 278,29 T

BACA JUGA:OJK Temukan 1.151 Aktivitas Pinjol Ilegal

Platform Resmi untuk Pemasaran Aset Kripto

Hasan juga mengingatkan bahwa kegiatan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto ataupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto termasuk pada situs, aplikasi, dan media sosial.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK tersebut, disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi yang Diblokir OJK !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan