OJK Sebut Sebagian Besar Pelaku Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri !
--
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri.
Hal ini terungkap berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya pola yang cenderung untuk menghindari regulasi di Indonesia.
BACA JUGA:Maybank Resmi Meluncurkan Aplikasi Maybank Trade ID : Permudah Layanan Online Trading !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Rabu 10 Juli 2024 : Turun Rp9.000, Menjadi Rp1,380 Juta per Gram !
"Kami telah melihat bahwa banyak dari pelaku pinjol ilegal ini menggunakan server dan rekening di luar negeri, sehingga sulit untuk dilacak dan dihentikan oleh otoritas di dalam negeri," ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Friderica, kecenderungan ini juga tercermin dari kemunculan kembali pinjol ilegal dengan sedikit perubahan pada nama dan identitas setelah sebelumnya telah diblokir oleh otoritas.
Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan celah dalam peraturan untuk terus beroperasi di luar kendali pemerintah.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Rabu 10 Juli 2024 : Melemah 37 Poin Menjadi Rp16.288 per Dolar AS !
BACA JUGA:Mendapatkan Saldo DANA Gratis Melalui Aplikasi Game : Cara dan Rekomendasi Terbaik !
OJK mencatat bahwa sejak awal Januari hingga akhir Juni 2024, pihaknya menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal.
Jumlah aduan ini mendominasi total aduan terkait kegiatan keuangan ilegal yang mencapai 8.633 aduan.
Lebih lanjut, sebanyak 1.591 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir oleh OJK selama periode yang sama, dengan total entitas yang telah diblokir sejak tahun 2017 mencapai 8.271 entitas.