Bank Mandiri Integrasikan 3 Langkah Mengidentifikasi Rekening Judi Online : Berikut Langkah-langkahnya !

--

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengumumkan bahwa perseroan telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online (judol).

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Bank Mandiri dalam menjaga integritas layanan perbankan dan melindungi nasabah dari aktivitas ilegal.

Langkah pertama yang dilakukan bank plat merah tersebut adalah aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri melalui metode web crawling.

BACA JUGA:Masyarakat untuk Hati-hati Memberikan Data Pribadi : Berikut Imbauan OJK !

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Selasa 9 Juli 2024 : Melemah 46 Poin Menjadi Rp16.258 per Dolar AS !

"Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Pencarian ini memungkinkan Bank Mandiri untuk secara proaktif menemukan dan mengidentifikasi situs-situs yang mungkin menggunakan rekening mereka untuk tujuan ilegal.

Dengan informasi ini, bank dapat mengambil tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Selasa 9 Juli 2024 : Turun Rp7.000 Menjadi Rp1,389 Juta per Gram !

BACA JUGA: Pelaku UMKM Berhak Menerima Saldo DANA Rp 2,4 Juta: Program Baru untuk Keberlangsungan dan Kebutuhan Pokok !

Langkah kedua adalah analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu.

"Dengan metode ini, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil," jelas Ali.

Analisis ini membantu bank dalam memonitor dan mendeteksi pola transaksi yang tidak biasa, yang bisa menjadi indikasi aktivitas judi online atau kegiatan ilegal lainnya.

BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan