“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ketus politikus Fraksi PKS itu.
Salah satu beleid yang terbit menyebut aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah.
Abdul Fikri beranggapan bahwa hal tersebut sama saja memberikan dukungan budaya seks bebas kepada pelajar.
BACA JUGA:Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja
“Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkap Abdul Fikri, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa amanat pendidikan nasional yang telah dipelopori oleh para founding fathers Indonesia.
“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujarnya.
Sebagai mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal, Abdul Fikri lebih menekankan konsep pendampingan (konseling) ketimbang menyediakan alat kontrasepsi di sekolah.
BACA JUGA:Bahaya ! Terdeteksi 530 Titik Panas Selama Juli 2024 di Sumsel
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 2 Agustus 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !
Konseling bagi siswa dan remaja tentang edukasi kesehatan reproduksi harus diutamakan.
Edukasi kesehatan reproduksi ini berdasarkan pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran yang ada di Indonesia.
Ia pun menegaskan bahwa dengan tradisi tersebut lebih efektif karena telah diajarkan turun-temurun.
Sebelumnya, dalam PP tersebut juga menyediakan konseling dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA:Harapkan Dekranasda Sumsel Tampilkan Kerajinan Terbaik Pada Kriya Nusa 2024