Mencegah atau Memberi ‘Angin’ Surga !

Senin 05 Aug 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Maryati

"Oh tidak baik itu, cukup dipaparkan saja kepada pelajar apa itu sex bebas, resikonya dan juga ruginya jika kita sex bebas," paparnya. 

BACA JUGA:Prakiraan Cucaca BMKG Minggu 4 Agustus 2024 : Berawan hingga Hujan Ringan di Kota-kota Besar Indonesia !

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 3 Agustus 2024 : Hujan Ringan hingga Hujan Petir di Seluruh Wilayah Indonesia !

Terpisah, Yk, salah seorang orang tua siswi SMA di Inderalaya mengatakan dirinya tidak sependapat dengan aturan tersebut.

Dia menuturkan kalau aturan itu terlalu vulgar sebagai bahan ajar kepada siswa SMA atau remaja.

"Sebagai sarana edukasi hal itu menurut saya terlalu pulgar ya. Kita setuju ada edukasi seks sejak dini namun tidak harus sepulgar itu," kata dia.

Menurut dia, untuk mensosialisasikan dan mengedukasi seks cukup dengan mengajarkan kepada para remaja dan siswa untuk mengetahui sebab, akibat dan dampaknya terkait bahaya seks bebas, tidak harus vulgar seperti  itu.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sebut Inflasi Sumsel Masih Terkendali

BACA JUGA:Tips ASI Melimpah bagi Ibu Muda di Era Modern

"Kita tidak bisa dengan dalih kesehatan kemudian terlalu jauh menyimpang dari ajaran agama. Apakah penggunaan alat kontrasepsi adalah upaya melegalkan atau bahkan mendukung seks bebas?," ujar dia, penuh tanya.

Dia menyayangkan terkait adanya aturan yang menurutnya sedikit tak pantas tersebut.

"Kalau bisa gagalkan atau hilangkan saja aturan yang seperti itu," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengecam persetujuan peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa sekolah akan menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa atau pelajar. 

BACA JUGA:Segera Daftar ! Diperlukan 40 Ribu Kuota CPNS dan PPPK 2024 : Berikut Panduan Lengkap Proses Seleksi

BACA JUGA:Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja

Abdul Fikri kecewa atas terbitnya beleid tersebut yang termuat dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Undang-Undang Kesehatan.

Kategori :