PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi.
Kebijakan melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan turut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e PP tersebut.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus hidup, khususnya bagi usia sekolah dan remaja.
Selain penyediaan alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi yang juga diatur pada peraturan ini adalah terkait deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
BACA JUGA:Ciptakan Kenyaman untuk Beraktivitas
BACA JUGA:Pj Gubernur Sebut Inflasi Sumsel Masih Terkendali
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 103 ayat (4) paling sedikit berupa deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan
alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
Terkait kebijakan melalui PP ini, tak luput dari tanggapan sejumlah warga.
MisalnyaRama, bapak dua anak, warga Perumnas Kota Palembang ini keberatan dengan adanya alat peraga kontrasepsi yang dipergunakan untuk edukasi kepada pelajar untuk mendukung sex bebas.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 5 Agustus 2024 : Palembang Berpotensi Dilanda Hujan Intensitas Ringan !
BACA JUGA:Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja
"Tidak perlu adanya alat seperti itu, cukup di edukasi secara lisan saja apa penyebabnya jika kita melakukan sex bebas," paparnya, Senin (5/8).
Sedangkqn Zidan, warga Kemuning Kota Palembang.
Dikatakannya, terkait sosialisasi dan konseling kesehatan reproduksi dan seks di lingkungan sekolah, dirinya tak merasa keberatan, hanya saja untuk diadakannya alat kontrasepsi dirasa tidak tepat.