SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 817.050.759,11.
Uang tersebut merupakan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tanggal 19 Januari 2022.
Pemeriksaan ini terkait dengan proyek peningkatan jalan penghubung dari Desa Supat menuju Desa Letang di Kecamatan Babat Supat, yang dilaksanakan oleh CV Abimanyu Poetra Warwan pada tahun 2021.
Proyek yang menjadi objek pemeriksaan adalah peningkatan jalan penghubung antara Desa Supat dan Desa Letang dengan menggunakan beton.
BACA JUGA:Kasus Narkotika di OKU Meningkat Tajam
BACA JUGA:Pemkab Muba Kembali Raih Penghargaan
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Abimanyu Poetra Warwan dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH, membenarkan bahwa uang tersebut dikembalikan langsung oleh Direktur CV Abimanyu Poetra Warwan pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Kejari Muba.
Roy menjelaskan, berdasarkan LHP BPK RI, total kerugian negara akibat kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
Sebelumnya, pihak CV Abimanyu Poetra Warwan telah mengembalikan sebagian kerugian negara melalui angsuran sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PLN Baturaja Capai Rp1 Miliar
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Lubuklinggau Timur Adakan Cooling System
Pengembalian terakhir sebesar Rp 817.050.759,11 menyelesaikan total kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muba, Julfadli SH, menambahkan bahwa penagihan kelebihan pembayaran dari CV Abimanyu Poetra Warwan telah dilakukan sejak tahun 2023.
Atas perintah langsung dari Kajari Muba, Roy Riady SH, pihak Datun menjalankan negosiasi penegakan hukum secara preventif.