TikTok Buka Suara Usai Izin PSE Dibekukan Kemkomdigi: Janji Patuh Hukum dan Lindungi Pengguna !

TikTok buka suara setelah izin PSE dibekukan Kemkomdigi-Foto : dokumen palpos-

BACA JUGA:Slime Mainan Anak SD yang Populer: Kreativitas Edukasi dan Tantangan

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan data dan mencegah penyalahgunaan sistem elektronik oleh platform digital global.

“Langkah ini kami ambil setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Alexander menuturkan, pihaknya menemukan indikasi aktivitas siaran langsung yang berpotensi digunakan untuk monetisasi ilegal dan diduga berkaitan dengan perjudian daring (online gambling).

BACA JUGA:Menumbuhkan Kecintaan Batik Pekalongan di Kalangan Generasi Muda

BACA JUGA:Sumsel Ajak Masyarakat Aktif Lestarikan Budaya Daerah

Berdasarkan temuan tersebut, Kemkomdigi mengajukan permintaan data kepada TikTok yang mencakup:

Aktivitas siaran langsung (live streaming) yang terindikasi pelanggaran hukum.

Data monetisasi dan transaksi pemberian gift dalam bentuk koin virtual, termasuk jumlah dan nilai total transaksi.

“Kami telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun hingga batas waktu tersebut, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menyatakan bahwa kebijakan internal perusahaan tidak memperbolehkan pemberian akses penuh terhadap data pengguna tanpa prosedur hukum tertentu.

Melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kebijakan internal dan standar global perlindungan data yang mengatur bagaimana mereka dapat merespons permintaan informasi dari pihak ketiga, termasuk pemerintah.

Dalam surat itu, TikTok menyampaikan bahwa setiap permintaan data harus melalui prosedur verifikasi hukum internasional serta mempertimbangkan aspek perlindungan privasi pengguna.

Oleh karena itu, TikTok menyebut tidak dapat memberikan seluruh data yang diminta secara langsung oleh Kemkomdigi.

Namun, sikap tersebut justru menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai TikTok tidak mematuhi kewajiban sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan