TikTok Buka Suara Usai Izin PSE Dibekukan Kemkomdigi: Janji Patuh Hukum dan Lindungi Pengguna !

TikTok buka suara setelah izin PSE dibekukan Kemkomdigi-Foto : dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Platform media sosial TikTok akhirnya angkat bicara usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia.
Pembekuan tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai TikTok tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan dalam memberikan data aktivitas digital di platformnya.
Dalam keterangan resmi pada Jumat (3/10/2025), pihak TikTok menegaskan bahwa mereka menghormati seluruh hukum dan regulasi yang berlaku di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
BACA JUGA:Kelereng, Permainan Tradisional yang Tak Lekang oleh Waktu
BACA JUGA:Asal Usul Buah Matoa, Buah Khas Papua dengan Rasa Unik
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami terus bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar juru bicara TikTok dalam pernyataannya di Jakarta.
TikTok menyebut, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan, tanggung jawab, dan privasi pengguna di Indonesia.
Platform asal Tiongkok yang bernaung di bawah ByteDance itu menegaskan akan terus memberikan layanan yang transparan dan berintegritas, sekaligus memastikan seluruh kebijakan internalnya sejalan dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Asal Usul Rendang, Kuliner Minang yang Mendunia
BACA JUGA:Asal Usul Ketoprak, Kuliner Jalanan yang Jadi Ikon Khas Indonesia
Meskipun izin TDPSE dibekukan sementara, pantauan pada Jumat malam (3/10) menunjukkan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal.
Pengguna tetap bisa menonton video, mengunggah konten, hingga melakukan siaran langsung (live streaming) tanpa gangguan berarti.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pembekuan sementara izin Tanda Daftar PSE TikTok karena dinilai tidak patuh terhadap permintaan data yang diajukan oleh pemerintah.