F-PKB: Presiden Harus Ambil Alih Polemik Empat Pulau

Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa-Foto: Antara-

BACA JUGA:Anggota DPR : Pancasila Adalah Warisan Pendiri Bangsa

Sinyal positif terkait penyelesaian sengketa ini datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih langsung proses penyelesaian sengketa tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco.

Tak hanya itu, Dasco menyebutkan bahwa Presiden akan memberikan keputusan resmi terkait status keempat pulau tersebut pada pekan depan.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan: Regulasi Harus Fleksibel, Kenyal, dan Efisien !

BACA JUGA:Ketua DPR RI : Lebih dari Sekedar Afirmatif

Hal ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat dan memberikan kepastian hukum serta administratif bagi kedua provinsi yang terlibat.

Sengketa keempat pulau ini bermula dari ketidakjelasan batas wilayah administratif antara Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketegangan meningkat pasca-terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara, yang kemudian menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

BACA JUGA:Wamendagri : Kebijakan Rapat di Hotel Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

Pemerintah Aceh menganggap bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, serta kepemilikan masyarakat adat yang selama ini bermukim dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Masyarakat di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Singkil yang berbatasan langsung dengan pulau-pulau tersebut, juga menuntut kejelasan dan perlindungan hak atas tanah ulayat dan zona tangkap laut yang mereka klaim telah mereka kelola turun-temurun.

Sejumlah kalangan menyerukan agar penyelesaian sengketa ini melibatkan mekanisme dialog multilateral antara kedua provinsi dengan pendampingan dari lembaga independen, akademisi, serta tokoh masyarakat. Selain itu, kajian ulang terhadap Kepmendagri tersebut dianggap penting untuk memastikan keadilan dan akurasi data.

BACA JUGA:Senator RI Desak Presiden Turun Tangan Selesaikan Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan