Senator RI Desak Presiden Turun Tangan Selesaikan Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Anggota DPD/MPR RI asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Polemik terkait aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuat ke permukaan.
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati kawasan perairan dunia itu.
"Saya, Paul Finsen Mayor, senator yang mewakili Papua Barat Daya, termasuk Raja Ampat, mendesak Presiden Prabowo untuk menindak tegas. Presiden harus turun langsung," ujar Paul dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/6).
Senator Paul menyuarakan kegelisahan masyarakat dan pemerintah daerah yang merasa tidak berdaya dalam menghadapi aktivitas pertambangan yang dinilai tidak selaras dengan semangat konservasi wilayah Raja Ampat.
BACA JUGA:TNI AD Jalankan Peran Pertahanan
BACA JUGA:BKSAP : Tunjukkan Posisi Baik Indonesia
Ia menyoroti ketimpangan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dalam hal ini saya berpihak kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Jangan timpakan kesalahan pada mereka karena mereka tidak punya wewenang memberi atau mencabut izin. Semua ditarik ke pusat pasca UU Minerba direvisi,” kata Paul.
Senator Paul juga mengkritisi kebijakan pemberian izin tambang kepada perusahaan nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil seperti Gag, yang masuk dalam kawasan Raja Ampat.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil prioritasnya hanya untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.
BACA JUGA:Evaluasi Penyelenggaraan Haji
BACA JUGA:Peringati Haul ke-12 Taufiq Kiemas di TMP Kalibata
“Dalam UU itu tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di pulau kecil seperti Gag di Raja Ampat. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap semangat pelestarian laut,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan tambang di kawasan tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat adat, tetapi juga bertentangan dengan status UNESCO Global Geopark yang telah disematkan pada wilayah Raja Ampat karena kekayaan biodiversitas lautnya yang disebut sebagai paling beragam di dunia.