Prabowo Tegaskan: Regulasi Harus Fleksibel, Kenyal, dan Efisien !

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025).-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa regulasi pemerintahan di era modern harus bersifat fleksibel, kenyal, dan efisien, bukan dibuat untuk memperumit atau mempertahankan kekuasaan sektoral semata.

Hal ini disampaikannya dalam pidato penutupan Konferensi Infrastruktur Internasional 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (12/6).

Dalam forum bertaraf internasional yang dihadiri investor asing, pelaku usaha dalam negeri, dan pimpinan kementerian/lembaga, Prabowo menguraikan visinya mengenai reformasi regulasi sebagai salah satu prasyarat utama menuju pemerintahan yang melayani rakyat secara cepat dan tepat.

BACA JUGA:Ketua DPR RI : Lebih dari Sekedar Afirmatif

BACA JUGA:KSAD Pererat Hubungan Bilateral dengan Negara Lain

“Pemerintah modern harus kerja cepat. Harus fleksibel, kenyal, dan tidak boleh bertele-tele dengan peraturan-peraturan yang tidak masuk akal. Kalau regulasi jadi penghambat, berarti kita gagal melayani rakyat,” kata Presiden Prabowo, disambut tepuk tangan para peserta.

Prabowo mengangkat kasus konkret yang selama ini menghambat efisiensi pelayanan publik, yaitu distribusi pupuk subsidi.

Menurutnya, sebelumnya terdapat 145 regulasi dan prosedur birokratis yang harus dilalui mulai dari pabrik hingga ke tangan petani.

BACA JUGA:Unhan Tujuan Kunjungan Kerja Perdana Saat Jadi Menhan

BACA JUGA:Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

“Saya kaget waktu mendengar proses distribusi pupuk itu ribetnya luar biasa. Dari menteri, ke gubernur, ke bupati, ke camat, sampai ke petani. Dan yang terjadi, pupuk jadi langka, petani menjerit,” ujar Presiden.

Sebagai respons, Prabowo menyebut dirinya langsung memerintahkan pemangkasan seluruh aturan yang tidak relevan.

Kini, distribusi dilakukan secara langsung dari pabrik ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tanpa prosedur berbelit.

BACA JUGA:Wamendagri : Kebijakan Rapat di Hotel Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan