Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat-Foto: Antara-
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi salah satu tantangan dalam mengimplementasikan aturan tersebut sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air."
Kurangnya pemahaman terhadap undang-undang ini sendiri, termasuk dari aparat penegakan hukum," kata Rerie, sapaan karibnya, dalam diskusi daring bertema "Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS" yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, kata dia, menyebabkan urgensi perlindungan korban yang menjadi nafas dan substansi dari UU TPKS itu menjadi tidak terejawantahkan.
BACA JUGA:Wamendagri : Kebijakan Rapat di Hotel Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Bisa Tingkatkan Pelayanan Publik
"Membuat korban tidak sepenuhnya bisa menggunakan undang-undang ini sebagai dasar dari perlindungan yang harus atau selayaknya mereka dapatkan," ucapnya.
Padahal, lanjut dia, UU TPKS mengajak semua pihak untuk mengubah perspektif berpikir dan menempatkan korban dalam konteks yang memang selayaknya mendapatkan perlakuan, serta tidak bisa disamakan dengan sebuah tindak kriminal biasa.
Untuk itu, dia memandang pembenahan mutlak diperlukan agar UU TPKS dapat diimplementasikan secara efektif bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
BACA JUGA:Presiden PKS Utamakan Temui Prabowo
BACA JUGA:Senator RI Desak Presiden Turun Tangan Selesaikan Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
"Mulai dari, pemahaman bahwa ini bukan sekedar undang-undang biasa, bukan sekedar pengetahuan, dan semua elemen yang terkait, baik pemerintah, swasta, masyarakat, dan seluruh individu harus betul-betul memahami substansi dari undang-undang ini sendiri," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Edukasi menyeluruh dari semua pihak, termasuk di sini keluarga, perlu diperkuat.
Dengan demikian, kita bisa memahami dan yang paling penting kehormatan pada martabat manusia diutamakan di dalam kehidupan sosial.
BACA JUGA:TNI AD Jalankan Peran Pertahanan