3 Mantan Komisioner Bawaslu OI Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 Miliar

--

PALEMBANG - Tiga mantan ketua dan anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat, 20 Oktober.

Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar dengan dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OI pada Tahun Anggaran 2019-2020.

Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) OI, ketiga terdakwa langsung mengajukan eksepsi, yang membuat sidang ditutup sementara.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Terima Dua Laporan Baru SPDP Kasus Karhutla

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Dermawan Iskandar, mantan Ketua Bawaslu OI, serta Karlina dan Idris, mantan Komisioner Bawaslu OI.

Mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,4 miliar.

JPU Kejari OI, Juliandra Purnama SH MH, dalam dakwaannya menyatakan bahwa tiga terdakwa tersebut bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

BACA JUGA:10 Tandan Buah Sawit, Jadi Tiket Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo

Namun, setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum mereka memutuskan untuk mengajukan eksepsi, yang kemudian membuat majelis hakim, yang dipimpin oleh Masrianti SH MH, menutup dan menunda sidang.

Kasi Penyidikan dan Penuntutan Kejari OI, Julindra Purnama Jaya SH MH, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Terdakwa sebelumnya adalah Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, yang adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi, yang merupakan tenaga honorer operator keuangan.

BACA JUGA:Mantan Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada vonis yang dibacakan pada 12 Juli lalu, Aceng Sudrajat divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta, dengan kurungan selama 4 bulan jika tidak membayar denda.

Selain itu, Aceng Sudrajat juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp815 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan