10 Tandan Buah Sawit, Jadi Tiket Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo
Tersangka Riki (duduk) diamankan di Mapolsek RKT Polres Prabumulih bersama barang bukti, untuk penyidikan kasusnya-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-
PRABUMULIH - Riki Iskandar, seorang petani berusia 21 tahun, warga Jalan Wisata, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, harus menghabiskan waktu dalam tahanan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).
Kejadian ini bermula dari tindakan pencurian 10 tandan buah segar (TBS) sawit yang dimiliki oleh seorang warga bernama Sarensi (47), yang tinggal di Dusun 4 Desa Kemang Tanduk, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Riki Iskandar ditangkap oleh tim opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah pada Jumat (20/10) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya.
BACA JUGA:Polsek Kikim Tengah Tangkap Pencuri Senapan Angin di Rumah Kosong
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 10 tandan buah segar yang dicurinya, bersamaan dengan sebilah parang dan sepeda motor Jupiter MX yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu B. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Riki Iskandar berawal dari laporan korban ke SPK Polsek Rambang Kapak Tengah.
BACA JUGA:Mantan Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam laporannya, korban melaporkan pencurian buah kelapa sawit miliknya oleh seseorang yang tidak dikenal.
Sijabat menjelaskan lebih lanjut, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya SH MH, segera membentuk tim opsnal unit reskrim Polsek RKT yang dipimpin oleh Aipda M. Agustino SH untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pencurian dilakukan oleh Riki Iskandar. Selanjutnya, tim segera mendatangi kediaman Riki Iskandar dan melakukan penangkapan," tambah Sijabat, sambil menyatakan bahwa sejumlah alat bukti dari aksi pencurian berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Angkut 3 Ton Sawit Hasil Panen di Kebun Orang, Riki Rikardo Digelandang ke Polsek RKT
Sijabat juga menjelaskan bahwa Riki Iskandar mengakui perbuatannya selama pemeriksaan.
Bahkan, pelaku mengakui bahwa dia sudah melakukan aksi pencurian buah sawit di kebun milik korban sebanyak 6 kali.
Lebih lanjut, Sijabat menegaskan bahwa akibat perbuatannya tersebut, Riki Iskandar dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang menghadapi ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.