Mantan Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi program serasi di pengadilan tindak pidana korupsi Palembang dengan terdakwa Agus Paharyono dan Hendra Karyadi--

BATURAJA - Pada Selasa (17/10), Agus Paharyono dan Hendra Karyadi, dua terdakwa dalam kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petnai (SERASI) di Kabupaten OKU menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Palembang.

Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.

Menurut Kajari OKU, Choirun Parapat, melalui Kasi Pidsus, Yerry Tri Mulyawan, Agus dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, dengan pengurangan masa tahanan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul : Kedua Terdakwa Janji Kembalikan Uang Negara

Selain hukuman penjara, Agus juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp200 juta atau menghadapi kurungan selama 6 bulan.

Yerry Tri Mulyawan menambahkan bahwa Agus Paharyono juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336.396.000.

Jika Agus gagal membayar uang pengganti, maka dia dapat dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Dua Jasad Korban Ketek Tenggelam Akibat Hantaman Tugboat Ditemukan, Satu Masih Hilang

Sementara itu, untuk terdakwa Hendra Haryadi, JPU menuntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan mengakibatkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Hendra Haryadi juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp3.500.000.

Kedua terdakwa telah mengakui menerima uang yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten OKU yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp1.290.000.000.

BACA JUGA:Angkut 3 Ton Sawit Hasil Panen di Kebun Orang, Riki Rikardo Digelandang ke Polsek RKT

Pihak kejaksaan masih menunggu putusan akhir dari pengadilan tindak pidana korupsi Palembang dan akan memutuskan apakah akan ada upaya pelacakan aset terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan