Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul : Kedua Terdakwa Janji Kembalikan Uang Negara

Kedua terdakwa menjalani sidang di PN Tipikor Palembang--

PALEMBANG - Sidang kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang memasuki babak baru, Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa, yaitu Julhaili, Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dan Hendra Kusuma, Kaur Keuangan Desa, telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk mengembalikan uang kerugian negara.

Kedua terdakwa tampil di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Misrianti SH MH. Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih atas tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA:Dua Jasad Korban Ketek Tenggelam Akibat Hantaman Tugboat Ditemukan, Satu Masih Hilang

Dalam pengakuan mereka di pengadilan, Julhaili mengatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta, sementara Hendra Kusuma mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta.

Usai sidang, Berita Feby Florentina, JPU Kejaksaan Negeri Prabumulih, mengonfirmasi bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, dengan total sebesar Rp 115 juta.

Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA:Angkut 3 Ton Sawit Hasil Panen di Kebun Orang, Riki Rikardo Digelandang ke Polsek RKT

Yulison Amprani SH MH, Penasihat Hukum terdakwa, menjelaskan bahwa kliennya adalah perangkat Desa dan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pihak desa tidak bersifat fiktif.

Namun, ia juga mengakui bahwa hasil pekerjaan yang dikerjakan secara swakelola mungkin memiliki perbedaan dalam kualitasnya jika dibandingkan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang profesional.

Menurutnya, terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang sebagai tanda kebaikan hati dan niat baik mereka. Mereka mengembalikan Rp 80 juta dan Rp 35 juta masing-masing.

BACA JUGA:Anaknya Jadi Korban Asusila, Sang Ibu Minta Oknum Guru Ponpes di OKI Dihukum Maksimal

Yulison Amprani juga berpendapat bahwa dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak bertanggung jawab atas kerugian negara.

Mereka menduga bahwa Kepala Desa yang telah meninggal dunia adalah yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan