Mantan Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi program serasi di pengadilan tindak pidana korupsi Palembang dengan terdakwa Agus Paharyono dan Hendra Karyadi--

"Kita tunggu saja, apakah terdakwa bisa mengembalikan kerugian negara. Karena informasinya dari penuturan keluarga Bhawa terdakwa tidak lagi memiliki aset," ungkap Yerry.

Kasus korupsi program SERASI di Kabupaten OKU telah menjadi sorotan publik, dan tuntutan ini diharapkan menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya bahwa mereka akan dihukum dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara adalah bagian penting dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Semoga kasus ini menjadi preseden positif bagi upaya memberantas korupsi di seluruh Indonesia. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan