Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Terima Dua Laporan Baru SPDP Kasus Karhutla

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (kiri)-Foto : Antara-

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerima dua laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengkonfirmasi penerimaan dua SPDP baru ini yang berasal dari Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, berdasarkan laporan terbaru SPDP yang kami terima, yakni dari Kabupaten Banyuasin sebanyak dua SPDP.

BACA JUGA:10 Tandan Buah Sawit, Jadi Tiket Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo

Kejati Sumsel hingga saat ini telah menerima total 27 SPDP perkara karhutla, di mana sebagian besar telah mengalami proses hukum hingga tahap eksekusi vonis pidana.

Vanny menjelaskan bahwa jumlah SPDP tersebut terdiri dari beberapa daerah di Sumsel, termasuk Musi Banyuasin (tiga kasus), Ogan Ilir (satu kasus), Lubuk Linggau (enam kasus), Pali (satu kasus), Muara Enim (enam kasus), dan terbaru Kabupaten Banyuasin (dua kasus).

Wilayah yang melaporkan kasus karhutla paling banyak adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan delapan kasus yang saat ini telah menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Polsek Kikim Tengah Tangkap Pencuri Senapan Angin di Rumah Kosong

Vanny Yulia Eka Sari menekankan bahwa para pelaku dalam kasus ini adalah perseorangan, dan tidak ada korporasi (perusahaan) yang terlibat.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan jumlah SPDP akan terus bertambah mengingat kasus karhutla masih terus terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel.

Upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan, hutan, dan lahan serta untuk mencegah kebakaran yang merugikan.

BACA JUGA:Dua Jasad Korban Ketek Tenggelam Akibat Hantaman Tugboat Ditemukan, Satu Masih Hilang

Selain itu, ini juga merupakan upaya untuk menegakkan hukum terkait dengan pembabatan dan kebakaran ilegal yang merusak sumber daya alam.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan menghindari kerugian yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan