3 Mantan Komisioner Bawaslu OI Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 Miliar
--
Herman Fikri, terdakwa lain dalam kasus tersebut, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp250 juta, dengan kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Herman Fikri juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, Romi divonis dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp250 juta, dengan kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Romi juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Kasus ini bermula ketika Bawaslu Ogan Ilir menerima dana hibah sebesar Rp19 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir pada tahun 2019 dan 2020.
Namun, hasil penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OI menunjukkan bahwa terdapat dugaan perbuatan mark-up dan pertanggungjawaban fiktif terkait pengelolaan dana hibah oleh para terdakwa.
Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, yang diterima oleh Kejari OI, menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Pidsus Kejari OI menetapkan tiga tersangka baru, yang merupakan ketua dan dua komisioner Bawaslu OI.
Terkait perkara ini, keluarga terdakwa Karlina juga menyerahkan uang sebesar Rp230 juta kepada Kejari OI pada tanggal 6 September 2023, bersama dengan satu unit handphone merek Apple yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Idris dan Dermawan Iskandar.
Pengadilan Tipikor Palembang akan melanjutkan sidang ini setelah eksepsi dari ketiga terdakwa dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Proses hukum ini mengingatkan kita akan pentingnya penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia, serta perlunya tindakan preventif untuk mencegah tindakan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. ***