Selain itu, seluruh elemen masyarakat juga harus memiliki keberanian bahwa apa yang ingin kita raih, perlu menerapkan persamaan persepsi.
Setiap perencanaan pasti akan memilih pendekatan atau model yang paling sesuai dengan kondisi objektif saat ini.
Selama ini ada pendekatan yang sifatnya politis. Lalu ada pendekatan partisipatif yang dilaksanakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Ada juga pendekatan atas-bawah (top down-bottom up), dan yang terakhir adalah pendekatan teknokratik yang menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
Memang sekalipun isu swasembada pangan telah mengemuka sejak puluhan tahun lalu, namun hingga kini, Indonesia belum memiliki desain perencanaan yang utuh, holistik dan komprehensif terkait swasembada pangan.
Oleh karena itu, ke depan Indonesia perlu memiliki regulasi tentang perencanaan pangan, baik tingkat nasional atau daerah.
Tidak hanya itu, berbagai kendala pencapaian swasembada pangan juga harus segera dituntaskan.
Kelembagaan pangan idealnya tidak diotak-atik seiring pergantian pemerintahan. Karena bangsa ini memerlukan lembaga yang mengatur urusan pangan yang stabil dengan perencanaan yang matang.
Apalagi kehendak politik untuk mewujudkan swasembada pangan, senantiasa muncul dari setiap Pemerintahan yang diberi amanah untuk mengelola bangsa dan negeri tercinta.
Sehingga, dalam tindakan politik konkretnya, Pemerintah harus senantiasa menggarapnya secara optimal agar swasembada pangan benar-benar terwujud.
Swasembada Pangan
Pangan sendiri sebagaimana disuratkan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air.
Baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
Termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Sedangkan swasembada pangan atau kemandirian pangan merupakan kondisi dimana suatu daerah mampu memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam kawasannya sendiri, yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan budaya.
Cita-cita Pemerintah untuk meraih swasembada pangan, sah-sah saja untuk dikumandangkan.