Perencanaan Pangan Kunci Utama Swasembada Pangan

Rabu 19 Jun 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Oleh : Entang Sastraatmadja* 

PERENCANAAN pangan dalam beberapa waktu belakangan ini, muncul menjadi bahan perbincangan hangat.

Terjadinya "darurat pangan", tentu tidak semata-mata disebabkan oleh adanya El Nino ataupun dampak perubahan iklim lainnya.

Namun juga diakibatkan oleh lemahnya perencanaan pangan yang ada.

Itu sebabnya, dibutuhkan perencanaan pangan yang berkualitas sebagai mitigasi dan antisipasi jika darurat pangan terjadi.

BACA JUGA: Tapera, Antara Niat Baik dan Beban

Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 pasal dalam Bab III Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur pentingnya perencanaan pangan.

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa perencanaan pangan dilakukan untuk merancang penyelenggaraan pangan ke arah kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

Lalu di Pasal 7 dinyatakan perencanaan pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi pangan dan gizi; daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan pangan; kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan pangan; potensi pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disebutkan perencanaan pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

BACA JUGA:Menjelajah Surga Wisata Mentawai

Perencanaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

Perencanaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Perencanaan pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ditegaskan (1) Perencanaan pangan tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

Kategori :