BACA JUGA:Luasnya Peluang Ekspor Durian Indonesia
(2) Perencanaan pangan tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana pangan nasional.
(3) Perencanaan pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana pangan nasional.
Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan (1) Perencanaan pangan diwujudkan dalam bentuk rencana pangan.
(2) Rencana pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
BACA JUGA: Strategi Mengatur Waktu
a. rencana pangan nasional;
b. rencana pangan provinsi; dan
c. rencana pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Maka ke depan perencanaan pangan mutlak dirancang dan dirumuskan agar pembangunan pangan yang dilakukan dapat meraih harapan dan keinginan seperti yang diamanatkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Perencanaan pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan pangan menjadi sangat penting untuk diatur, agar penyelenggaraan pangan dapat seirama dengan apa yang dibutuhkan masyarakat, di samping juga untuk mengantisipasi pembangunan pangan ke depan.
Dalam upaya mewujudkan Indonesia jadi Lumbung Pangan Dunia tahun 2045, pengaturan perencanaan pangan mutlak ditetapkan, agar Indonesia memiliki arah dan target yang jelas untuk meraihnya.
Tindak lanjut meraih Lumbung Pangan Dunia, tentu harus diawali dengan membuat rencana besar terlebih dahulu.
Dalam pola dan dokumen perencanaan, perlu memperjelas ke dalam sebuah grand desain atau master plan, yang kemudian disiapkan dalam bentuk road map pencapaian.