Satu Tahun Buron : Anang Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Ditangkap !

Malhendri alias Anang pelaku pencurian trafo saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto : Prabu-

KORANPALPOS.COM - Setelah menjadi buronan selama satu tahun, Malhendri alias Anang (40) akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab Polres Prabumulih dalam Operasi Sikat Musi 2025.

Penangkapan ini terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kasus pencurian ini bermula dari laporan yang diterima PT PLN Persero pada April 2024, di mana pelaku dan 3 orang rekan (Sedang menjalani hukuman di Rutan) diduga mencuri komponen berharga dari trafo di gudang layanan teknik PLN.

Informasi dihimpun, aksi pencurian bermula pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, dua karyawan PLN sedang menyimpan trafo di Gudang Layanan Teknik yang terletak di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari. 

BACA JUGA:Residivis Curas Kembali Diamankan, Ini Kasusnya Bikin Gregetan !

BACA JUGA:Pria Asal Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Makan OKI, Ini Dugaan Penyebabnya

Tidak lama setelah penyimpanan, kedua karyawan tersebut menyadari bahwa kumparan tembaga di dalam salah satu trafo telah hilang.

Ketika mereka menyadari pencurian tersebut, mereka melihat dua orang berlari dan melompati pagar gudang.

Akibat kejadian ini, PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. 

Menindaklanjuti laporan dari PT PLN, Tim Tekab Polres Prabumulih melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Pria Asal Pali Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Muara Kuang Ogan Ilir

BACA JUGA:Curi Tas Selempang Berisi Air Sofgan Bareta M84, Dua pria di Ogan Ilir Ini Diamankan Polisi

Dalam proses penyelidikan, tim berhasil menangkap tiga pelaku awal, yaitu Sugito alias Gito, Ebi, dan Andri Fahrizal alias Izal. Ketiga pelaku ini saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih.

Dari pengakuan ketiga pelaku yang telah lebih dahulu ditangkap, Tim Tekab mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku lainnya, yaitu Malhendri alias Anang. Dalam upaya penangkapan, pihak kepolisian menemukan bahwa Anang telah melarikan diri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan