Kejari OKU Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice

Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH saat memberi iklan restorive justice kepada dua narapidana di wilayahnya. Foto : Istimewa -Foto : Eco Marleno-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), PROVINSI Sumatera Selatan menyelesaikan sebanyak tiga perkara melalui Restorative Justice (RJ) demi memberikan keadilan bagi masyarakat di wilayah itu.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, SH MH, Kamis 8 Mei 2025 mengatakan bahwa terhitung sejak Januari hingga Mei 2025 tercatat tiga perkara pidana diselesaikan dengan metode restorative justice.

Dia mengatakan, tiga perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut antara lain kasus penadahan telpon genggam hasil curian dengan tersangka MS, seorang tukang ojek yang dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.

"Penyelesaian kasus ini dilakukan setelah adanya perdamaian dengan korban. Tersangka MS hari ini kami serahkan kepada keluarganya yang diiringi dengan isak tangis bahagia," katanya.

BACA JUGA:Kominfo Se Sumsel Kompak Usulkan Tuntaskan Blankspot di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Diantik Sebagai Kamabicab, Bupati Siap Aktifkan Bumi Perkemahan Muara Enim

Restorative justice ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Dihentikannya perkara ini berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat. Disamping itu pula tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana," tegasnya.

Dia menjelaskan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metaode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.

BACA JUGA:Roti Maskot, Camilan Tradisional Khas Desa Dangku

BACA JUGA:Gelar Sidak, Masyarakat Diminta Waspada Produk Berbahaya

Termasuk juga mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana tersebut.

"Restorative justice ini tetap kami terapkan demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten OKU," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan