Layanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala UPTB !

Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, didampingi pihak kepolisian dan Staf Samsat, saat memberikan klarifikasi terkait keluhan warga di kantornya, Rabu 20 Agustus 2025.-Foto: Maryati-
KORANPALPOS.COM – Seorang warga Kota Lubuklinggau menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Kantor Samsat Lubuklinggau melalui akun media sosialnya dengan nama Favo Mini, pada Selasa 19 Agustus 2025.
Keluhan itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Lubuklinggau, dengan harapan agar kinerja pegawai Samsat dievaluasi.
Dalam unggahan tersebut, warga bernama Favo Taslim yang hendak membayar pajak motor dan mobil dalam program Pemutihan Pajak Gubernur Sumsel mengaku dimintai biaya tambahan.
BACA JUGA:Sekayu Carnaval 2025 Suguhkan Pesona Budaya Lokal dan Nuansa Jember Fashion Carnaval
Padahal, syarat yang dibawa sudah sesuai aturan, yakni fisik kendaraan, BPKB, STNK, dan fotokopi KTP.
Namun, karena tidak membawa KTP asli, petugas diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu jika melalui perantara atau Rp750 ribu jika lewat loket resmi.
“Itu fakta, saya siap diinterogasi oleh pihak manapun dan siap menunjukkan pegawai yang bersangkutan,” tulisnya dalam unggahan.
BACA JUGA:Gelora FC Melaju ke Final Walikota Prabumulih Cup 2025 Usai Bungkam PS Zipur 4-0
BACA JUGA:Karnaval Budaya OKI: Ragam Budaya Nusantara dan Geliat UMKM Lokal
Menanggapi keluhan itu, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, menjelaskan bahwa adanya keluhan itu karena adanya miskomunikasi antara wajib pajak dan petugas.
"Yang terjadi berawal dari adanya kesalahpahaman antara wajib pajak dan petugas," ungkap Addi, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Miskomunikasi yang terjadi karena petugas hanya menyebutkan total biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak tanpa menjelaskan rincian yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Bupati Edison Rotasi 6 Pejabat